Selebgram Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Video Instagram Makan Es Krim
Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait video konten instagram makan es krim di depan seorang pria.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait video konten instagram makan es krim di depan seorang pria.
Adapun Oklin dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan telah diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, dilaporkannya Oklin ke polisi lantaran selebgram itu diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Selain itu, Gurun beranggapan video instagram yang diperagakan Oklin seperti menjilat es krim dengan memakai jilbab serta dilakukan di depan kelamin pria dianggapnya sudah keterlaluan.
Baca juga: Rizky Billar Dituding Beri Dukungan ke Oklin Fia, Kuasa Hukum Membantah: Tidak Kenal, Tidak Tahu
Menurutnya, apa yang dilakukan Oklin sebagai bentuk perbuatan yang murahan dan melanggar kesusilaan.
"Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.
Baca juga: Akun Palsu Oklin Fia Kembali Berulah, sang Adik Minta Publik Tak Mudah Tertipu
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Adapun dalam laporan tersebut selebgram itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami tadi juga tunjukan barang bukti video yang beredar di medsos dan ajukan dua orang saksi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.