Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Video Instagram Makan Es Krim

Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait video konten instagram makan es krim di depan seorang pria.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selebgram Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Video Instagram Makan Es Krim
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait video konten instagram makan es krim di depan seorang pria. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait video konten instagram makan es krim di depan seorang pria.

Adapun Oklin dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan telah diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, dilaporkannya Oklin ke polisi lantaran selebgram itu diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Selain itu, Gurun beranggapan video instagram yang diperagakan Oklin seperti menjilat es krim dengan memakai jilbab serta dilakukan di depan kelamin pria dianggapnya sudah keterlaluan.

Baca juga: Rizky Billar Dituding Beri Dukungan ke Oklin Fia, Kuasa Hukum Membantah: Tidak Kenal, Tidak Tahu

Menurutnya, apa yang dilakukan Oklin sebagai bentuk perbuatan yang murahan dan melanggar kesusilaan.

Berita Rekomendasi

"Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin.

Baca juga: Akun Palsu Oklin Fia Kembali Berulah, sang Adik Minta Publik Tak Mudah Tertipu

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

Adapun dalam laporan tersebut selebgram itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami tadi juga tunjukan barang bukti video yang beredar di medsos dan ajukan dua orang saksi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas