8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023
Berikut ini daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Simak program dan syaratnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
- STNK Asli
- e-KTP Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).
6. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program ini menawarkan:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya
- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemutihan Pajak