Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023

Berikut ini daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Simak program dan syaratnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023
Bapenda Jatim/Bapenda Jateng/Instagram
Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 --- Berikut ini 8 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

- STNK Asli

- e-KTP Asli

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)

- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan bayar pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

6. Jawa Tengah

Berita Rekomendasi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program ini menawarkan:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya

- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas