Berbuat Tak Manusiawi Hingga Putar Balikan Fakta, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa ke Mario Dandy
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam sidang perkara penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Adapun dalam hal itu, Jaksa juga mengungkap hal memberatkan yang melandasi pihaknya menuntut Mario dengan 12 tahun penjara.
Salah satu hal yang memberatkan yakni lantaran perbuatan Mario terhadap David dianggap tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ucap jaksa di ruang sidang.
Selain itu jaksa menilai perbuatan Mario mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan saat ini mengalami amnesia.
Perbuatan terdakwa juga dianggap jaksa telah merusak masa depan David.
"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David," jelasnya.
Sedangkan dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
"Hal yang meringankan, nihil," tegasnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Baca juga: Pekan Depan Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.