BREAKING NEWS: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiyaan David
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Shane Lukas (19) dituntut 5 tahun penjara.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) dituntut 5 tahun penjara.
Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menjalani sidang tuntutan.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU hingga membayar restitusi Rp 120 miliar.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.