Debat Kuasa Hukum Yohan Soal Uang Negara, Hakim: Jangan Saudara Beradu Pendapat dengan Saya
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri di persidangan peringatan kuasa hukum tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto agar tidak beradu pendapat dengan dirinya
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri di persidangan peringatan kuasa hukum tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto agar tidak beradu pendapat dengan dirinya.
Adapun hal itu diungkapkan majelis hakim saat menengahi pertanyaan yang diberikan kuasa hukum Yohan kepada saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Saya ingin mengkonfirmasi dan memastikan lagi kepada saudara. Dalam kontrak tadi saudara bilang, kontrak swakelola tipe dua antara BAKTI dan Hudevui itu kontrak kerja menggunakan anggaran bersumber dari APBN atau BLU BAKTI?" tanya kuasa hukum Yohan.
"Dari BLU BAKTI pak," jawab Elvano.
"Jadi kontrak itu menggunakan anggaran BLU BAKTI. Tidak bersumber APBN?" kata kuasa hukum.
"Tidak Pak," jawab Elvano.
"Sebab apa ini saya tanya berkaitan pernyataan ketua majelis waktu itu. Dua dari lima poin dakwaan penuntut umum baik dalam dakwaan premier maupun subsider. Dua-duanya merincikan bersama-sama dengan Anang Latif kemudian Jhonny G Plate. Juga terdakwa lain dalam berkas terpisah itu menggunakan anggaran negara untuk buat kajian teknis," kata kuasa hukum.
Kemudian majelis hakim merespon pernyataan kuasa hukum Yohan.
"Tidak penting-penting amat itu," kata hakim ketua Fahzal.
"Terima kasih majelis," jawab kuasa hukum Yohan.
"BLU itu juga uang negara, APBN uang negara, apa tidak ada penting-pentingnya itu," kata hakim.
"Penting itu, bagi majelis tidak penting, bagi kami penting," jawab kuasa hukum Yohan.
"Apa pentingnya? Apakah BLU uang swasta?" tanya hakim ketua.
"Sabar majelis," respon kuasa hukum.