Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI: Jangan Diperpanjang Lagi

MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena pimpinan KPK tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI: Jangan Diperpanjang Lagi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebagaimana surat panggilan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/8/2023) siang ini pukul 13.00 WIB, MK akan diputuskan Uji Materi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan  putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Ketua Firli Bahuri dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.

"MAKI bersama seorang advokat Cristophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang dengan alasan hukum tidak berlaku surut," ujar Boyamin pagi ini.

Baca juga: Mahasiswa Gugat Aturan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol ke MK

Menurut dia alasan lain pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik.

"Perpanjangan periode ini satu tahun akan membebani KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok," ujarnya.

Dia mengatakan dengan tidak diperpanjang 1 tahun periode ini maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi.

"Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," ujar .

BERITA TERKAIT

MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena pimpinan KPK tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.

"Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan , selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik maka tidak  bermanfaat sehingga tidak perlu diperpanjang," ujar Boyamin.

Seperti diketahui,  beberapa waktu lalu  MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Kemudian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.

Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Firli mengingatkan, setiap putusan MK otomatis menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan.

"KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah undang-undang," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli enggan berkomentar lebih lanjut soal isu ini karena menurutnya hakim MK yang membuat putusan dianggap menguasai perkara yang mereka putuskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas