Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR Tersangka Kasus Izin Tambang, Miliki Rp 9,8 Miliar
Berikut harta kekayaan anggota DPR RI, Ismail Thomas, yang jadi tersangka dalam kasus korupsi tambang, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail adalah memalsukan dokumen izin tambang pada tahun 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023) hari ini.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
Dalam perkara ini Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Tambang, Anggota DPR Ismail Thomas Terancam 5 Tahun Penjara
Harta Kekayaan Ismail Thomas
Ismail Thomas memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9 miliar lebih.
Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Ismail Thomas, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Thomas tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar.
Harta itu tersebar di Kutai Barat dan Samarinda.
Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.
Selanjutnya, Ismail Thomas juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta serta kas dan setara kas Rp 6,3 miliar.
Mengutip laman LHKPN, Ismail Thomas terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022.