Hasil Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/82023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Rasa Haru Kubu David usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 M: Sesuai Harapan
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Yohanes Liestyo Poerwoto, Danang Triatmojo)