Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Terkait Kasus Tol Japek
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Haryoko Ari Prabowo.
Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.
"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Adapun pekerjaannya digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.