Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Minta Imigrasi Bekukan Paspor CPMI yang Terciduk Akan Berangkat Ilegal

Jika paspor CPMI tersebut dibekukan akan sulit bagi sindikat untuk memberangkatkan CPMI yang sudah berhasil diselamatkan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala BP2MI Minta Imigrasi Bekukan Paspor CPMI yang Terciduk Akan Berangkat Ilegal
Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat ditemui awak media di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta imigrasi membekukan (banned) paspor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terciduk akan berangkat secara ilegal.

Biasanya banyak PMI yang akan berangkat secara ilegal bisa diselamatkan dari jaringan perdagangan orang.

Namun terkadang para PMI tersebut tidak merasa bahwa diri mereka sebagai korban.

Benny membenarkan bahwa adanya informasi PMI yang dulunya berhasil diselamatkan, namun di lain kesempatan PMI tersebut kembali ditemukan akan diberangkatkan secara ilegal oleh sindikat penempatan.

"Kita pernah punya mengalami kasus menyelamatkan CPMI, tapi tiba-tiba bulan depan ketemu dengan orang yang sama. Itu artinya sindikat selalu berupaya memberangkatkan PMI," kata Benny di Kantor BP2MI Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: PMI Diduga Jadi Korban Malpraktik di Polandia, DPR Dorong Pemulangan AL ke Tanah Air

Benny mengatakan BP2MI pernah menemui pihak imigrasi dan meminta agar imigrasi membekukan paspor CPMI yang berhasil dicegah keberangkatan ilegalnya selama 5 tahun.

Berita Rekomendasi

Menurutnya jika paspor CPMI tersebut dibekukan akan sulit bagi sindikat untuk memberangkatkan CPMI yang sudah berhasil diselamatkan.

"Usulan saya terhadap Dirjen Imigrasi, CPMI hasil pencegahan paspornya di banned selama 5 tahun. Kalau mereka di banned otomatis mereka tidak bisa membuat paspor baru karena pembuatan paspor itu berbasis NIK," katanya.

Ia menyadari bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang menghilangkan hak WNI yang ingin bekerja di luar negeri.

Dalam hal ini ia mengusulkan imigrasi untuk membuka status banned WNI, jika mereka akan bekerja ke luar negeri lewat jalur resmi.

"Jadi, status banned 5 tahun bisa dibuka jika mereka akhirnya memilih berangkat secara resmi. Karena kita juga tidak boleh menghilangkan hak bekerja," katanya.


Benny mengatakan semua usulan ini menjadi ranah imigrasi.

Ia berharap usulan ini menjadi pertimbangan imigrasi untuk membantu upaya pencegahan penempatan CPMI secara ilegal ke luar negeri.

"Kasus seperti ini menyedihkan, sudah kita cegah, dalam penggerebekan lain muncul lagi nama yang sama. Mudah-mudahan usulan kami didengar imigrasi," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas