Kepala BP2MI Sebut Sindikat Penempatan Ilegal Kerap Jerat CPMI dengan Uang Pit, Apa Itu?
Mereka ditampung untuk mengikuti proses dan menunggu jadwal penerbangan menuju negara penempatan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mencegah keberangkatan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Singapura.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan kasus ini pada konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (14/8/2023), dengan menampilkan para korban yang kebanyakan berasal dari Sulawesi Utara.
Benny mengatakan sindikat penempatan PMI secara ilegal kerap memberikan apa yang disebut 'uang pit' di awal perekrutan untuk menjerat korbannya agar tergiur.
Padahal uang ini akan dimasukan oleh sindikat kedalam hutang yang terus berbunga setiap tahunnya dan akhirnya memberatkan PMI.
"Sindikat memberikan uang pit yang seolah-olah itu kebaikan, sinterklas, dermawan. Sesungguhnya uang itu akan dijadikan hutang dan bahkan akan berlipat pembayarannya sesuai bunga sejak uang itu diterima," kata Benny.
Dalam kasus ini diketahui bahwa para CPMI tersebut telah menerima uang saku di awal sekitar Rp 5.000.000 hingga Rp 6.000.000.
Uang ini yang disebut Benny adalah uang pit, untuk memberikan kesan baik agar para CPMI percaya kepada sindikat.
Para CPMI dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan (sekitar Rp 7.000.000) hingga SGD 750 (sekitar Rp 9.000.000).
Dari hasil interview singkat diketahui bahwa 18 CPMI tersebut telah berada di penampungan di Cluster Victoria River Park, Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten selama 7 hingga 60 hari.
Mereka ditampung untuk mengikuti proses dan menunggu jadwal penerbangan menuju negara penempatan.
Benny mengatakan kesemuanya perempuan usia rentang 20 hingga 40 tahun dan berasal dari wilayah Sulawesi Utara sebanyak 15 orang, Jawa Barat sebanyak 2 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 1 orang.
Dalam kasus ini BP2MI juga mengamankan 3 orang terduga pelaku yang berperan sebagai perekrut, pengajar bahasa, dan driver antar jemput ke bandara, dimana saat ini ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada seluruh masyarakat indonesia yang mau bekerja di luar negeri agar bekerja sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.