Kuasa Hukum David Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui: Kami Tak Bisa Menahan Haru
Kuasa hukum David Ozora (17) Mellisa Anggraini mengapresiasi JPU atas tuntutan 12 tahun bui terhadap terdakwa Mario Dandy (20).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum David Ozora (17) Mellisa Anggraini mengapresiasi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mario Dandy (20).
Mario Dandy dituntut 12 tahun pidana penjara hingga berkewajiban membayar restitusi Rp120 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan hukuman maksimal dari ancaman tindak penganiayaan berat.
Mellisa menuturkan, tuntutan 12 tahun itu telah sesuai dengan apa yang diharapkan pihaknya.
"Alhamdulillah tadi apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan harapan kami semua," ucap Mellisa, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari KompasTV.
Mellisa menilai JPU telah menunjukan kualitasnya sebagai penegak hukum yang telah mengakomodir keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora
"Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia. Jaksa penuntut umum tunjukkan kualitasnya, jaksa penuntut umum menunjukkan keberpihakan kepada korban."
"JPU tidak terjebak dengan keksosongan hukum karena telah berani membuat inovasi membuat tuntutan yang progresif."
"Kami sangat apresiasi kepada Kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa mengakomodir keadilan bagi korban maupun masyarakat," ujarnya.
Mellisa pun mengaku tak bisa menahan haru mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Kepastian hukum disini juga dipertimbangkan secara rinci dan sangat penuh pertimbangan yang luar biasa, sehingga kami tidak bisa menahan haru ya tadi," ujar Mellisa
Sebelumnya, JPU telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun bui.
Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.