Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum David Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui: Kami Tak Bisa Menahan Haru

Kuasa hukum David Ozora (17) Mellisa Anggraini mengapresiasi JPU atas tuntutan 12 tahun bui terhadap terdakwa Mario Dandy (20).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum David Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui: Kami Tak Bisa Menahan Haru
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini - Kuasa hukum David Ozora (17) Mellisa Anggraini mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan 12 tahun bui terhadap terdakwa Mario Dandy (20). 

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Jaksa Nilai Mario Dandy Miliki Motif Kuat Melakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa. 

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa dianggap membuat cerita berbohong dengan memutar balikkan fakta.

Berita Rekomendasi

Terdakwa dan korban, kata Jaksa, juga tak ada perdamaian. 

Sementara itu tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," ujar Jaksa. 

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bayar Restitusi Rp 12 Miliar 

Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Selain itu Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas