Usut Misteri Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar, Kejagung Konfrontir Terdakwa dan Pengacara Jumat Ini
Kejaksaan Agung bakal melakukan konfrontasi untuk mengusut asal usul uang Rp 27 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal melakukan konfrontasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Konfrontasi akan dilakukan pada Jumat (18/8/2023) terkait uang Rp 27 miliar yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Pada Hari Jumat kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023).
Nantinya, akan ada enam saksi yang dikonfrontir terkait uang tersebut.
Di antaranya ialah terdakwa Irwan Hermawan dengan penasihat hukumnya, termasuk Maqdir Ismail.
Selain itu, ada pula eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang turut dikonfrontir.
Baca juga: Hakim Geram dengan Saksi PPK BAKTI Kominfo, Proyek BTS yang Telah On Air Tidak Ada Administrasinya
"Kita panggil kurang lebih ada 6 orang yaitu Irwan, Anang, Handika, Dasril, Maqdir dan Rossi, hari Jumat kita lakukan konfrontir," ujar Ketut.
Untuk informasi, nominal yang dikembalikan ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.
Baca juga: Johnny G Plate di Persidangan Pertanyakan Mengapa Proyek BTS Kominfo Gunakan Skema Capex
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
- April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.