Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Peran Ismail Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang

Anggota DPR RI, Ismail Thomas, tersangka kasus izin tambang, melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan, Selasa (15/8/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ini Peran Ismail Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). - Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. 

Dikutip dari laman resmi DPR, Ismail Thomas lahir di Linggah Melapeh, 31 Januari 1955.

Politisi PDIP ini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Saat ini, ia duduk di Komisi I DPR RI. 

Sebelumnya, Ismail Thomas melenggang ke Senayan pada Pileg 2019 dari Dapil Kalimantan Timur.

Profil Ismail Thomas, anggota DPR yang dijadikan tersangka kasus koruspi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya
Profil Ismail Thomas, anggota DPR yang dijadikan tersangka kasus koruspi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya (kolase tribunnews)

Sepanjang kariernya, Ismail rupanya pernah menjadi Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni tahun 2011 - 2016 dan tahun 2006 - 2011

Ia juga pernah menjabat Wakil Bupati Kutai Barat, dan Anggota DPRD II Kutai Barat.

Ismail Thomas diketahui merupakan politisi PDIP

BERITA TERKAIT

Dalam karier organisanya, ia pernah menjadi  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat  sebagai Ketua, tahun 2001- 2018.

Ismail Thomas Punya Aset Tanah Rp 2 Milar Lebih di Kaltim 

Ismail Thomas memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9 miliar lebih.

Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Ismail Thomas, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Thomas tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar.

Harta itu tersebar di Kutai Barat dan Samarinda.

Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas