Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Kenegaraan Siang Ini, DPR Bocorkan Persentasenya
Informasinya pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2024 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Berita Rekomendasi
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.