Mediasi Terakhir, Mediator PN Jakpus Disebut Berikan Opsi Panji Gumilang Hadir Secara Daring
Ihsan juga menyebutkan bahwa pihak mediator PN Jakpus memungkinkan Panji Gumilang hadir secara daring.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nigai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pihak mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berikan opsi Panji Gumilang hadir secara daring atau diwakilkan pada mediasi terakhir, Rabu (23/8/2023).
Diketahui pada mediasi lanjutan Rabu (16/8/2023) di PN Jakpus pihak tergugat Panji Gumilang tak juga hadir sama seperti sebelumnya.
Baca juga: Panji Gumilang Tidak Hadiri Mediasi Lanjutan, Kuasa Hukum Anwar Abbas: Klien Kami Konsisten Hadir
"Kemudian disampaikan oleh pihak mediator jika Pak Panji Gumilang tidak bisa hadir. Maka nanti pihak kuasa harus membawa surat kuasa khusus untuk mediasi," kata Ihsan ditemui di PN Jakpus, Rabu (16/8/2023).
"Sehingga nanti tanggal 23 itu putuskan apakah mediasi dengan Pak Panji Gumilang atau tidak dengannya," sambungnya.
Ihsan juga menyebutkan bahwa pihak mediator PN Jakpus memungkinkan Panji Gumilang hadir secara daring.
"Tapi ada opsi lain oleh mediator untuk mediasi secara daring. Mungkin nanti Pak Panji dari Bareskrim daring dan kami di sini langsung dengan mediator dan Buya Anwar Abbas," sambungnya.
Meski begitu Ihsan mengungkapkan pihaknya berharap Panji Gumilang bisa hadir langsung pada tahap mediasi terakhir.
"Tapi kita tunggu tanggal 23 nanti mudah-mudahan itu adalah hari terakhir untuk mediasi. Kalau tercapai tercapai perdamaian berarti perkara selesai, tapi kalau perdamaian tidak tercapai maka akan lanjut sidang," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun.