Perkiraan Gaji PNS Terbaru usai Jokowi Umumkan Kenaikan 8 Persen
Presiden Jokowi resmi mengumumkan gaji PNS 2023 naik menjadi 8 persen. Berikut perkiraan gaji PNS terbaru.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
![Perkiraan Gaji PNS Terbaru usai Jokowi Umumkan Kenaikan 8 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pns_20170715_133927.jpg)
TRIBUNNEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Untuk PNS, Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen.
Kenaikan gaji itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu.
Selain PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan 12 Persen
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan kenaikan diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN.
"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat."
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," urainya.
Lantas, berapa gaji PNS setelah mendapat kenaikan 8 persen?
Berikut ini perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:
Golongan I
Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664
Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732
Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.