Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim berkoordinasi dengan Densus 88 usut kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang masih terus diusut penyidik Bareskrim Polri.

Terbaru, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mendalami apakah ada aliran radikalisme dalam kasus tersebut.

"Kita tetap berkoordinasi dengan rekan-rekan Densus 88. Apakah ada keterkaitan yang lainnya (paham radikal) atau tidak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Meski begitu, Djuhandani menyebut sejauh ini hasil koordinasi masih belum ditemukan adanya hal-hal yang mengarah kepada terorisme.

"Tapi sampai saat ini masih belum ada," ujarnya.

Baca juga: Polri Kerja Sama Dengan PPATK Untuk Tentukan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Panji Gumilang

Diketahui, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Rekening Bernilai Ratusan Miliar Panji Gumilang Bakal Disita Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas