Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Sebulan, Kemenkes Terima 91 Aduan Perundungan Peserta Didik Dokter

Kementerian Kesehatan telah menerima 91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Sebulan, Kemenkes Terima 91 Aduan Perundungan Peserta Didik Dokter
freepik.com
ilustrasi perundungan. Belum Sebulan, Kemenkes Terima 91 Aduan Perundungan Peserta Didik Dokter 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum sebulan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 dikeluarkan, Kementerian Kesehatan telah menerima 91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. 

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023).

"Belum satu bulan kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan. Data sampai 15 agustus jam 4 sore kemarin," ungkapnya, Kamis (17/8/2023). 

Lebih lanjut dari 91 aduan, Murti menjelaskan jika 44 laporan adalah dugaan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes.

17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi. 

Dan 6 laporan dari rumah sakit miliki universitas. 

Terakhir, 1 laporan dari RS TNI Polri dan 1 dari RS swasta. 

BERITA TERKAIT

"Laporan yang terjadi di luar RS lingkungan Kemenkes akan kami teruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Murti. 

Dari 44 laporan, 12 laporan sudah diinvestigasi dan dikeluarkan sanksi. 

Sedangkan 32 laporan sisanya sedang dalam proses investigasi. 

Baca juga: Jadi Korban Perundungan, Puluhan Siswa di Sragen di Tahun 2022 Enggan Sekolah

"Sebanyak 12 laporan, terjadi di tiga RS dan kita dinyatakan sudah selesai dilakukan investigasi," tegasnya. 

Tiga rumah sakit tersebut adalah RSUP Hasan Sadikin, RSUP Adam Malik dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas