Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Saweran Rp 15 Miliar Minta Proyek BTS BAKTI Kominfo

Sidang lanjutan perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya lobi-lobi permintaan pekerjaan dari berbagai pihak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penerima Saweran Rp 15 Miliar Minta Proyek BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Gandhi Situmorang selaku Project Director Konsultan Office proyek tower BTS Kominfo menjadi saksi kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/8/2023). 

"Ada informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh
Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangannya.

Nama Edward Hutahaean pertama kali muncul dari pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.

"Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.

Berikut merupakan daftar penerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Berita Rekomendasi

Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke sejumlah pihak itu diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas