Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah kasasi diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini, Ferdy Sambo cs sedang menunggu jadwal eksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Lantas, di lapas mana Ferdy Sambo akan ditempatkan?
Baca juga: Mahkmah Agung Sebut Ferdy Sambo dkk Bisa Segera Dieksekusi ke Penjara
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan menjawab di mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan.
"Gini, kewenangan eksekusi itu ada dari Kejaksaan. berarti silakan ditanyakan ke Kejaksaan. Kalau komunikasi untuk semua urusan pasti kita akan selalu komunikasi," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Tak hanya soal penempatan lapas Ferdy Sambo cs, Ditjenpas juga enggan menjawab kapan Ferdy Sambo dieksekusi.
"Itu tadi tanya sama Kejaksaan. takutnya salah sayanya, kan bukan kewenangan kami," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan sudah menerima petikan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
“Tadi sudah kami terima relaasnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang, sedang dipelajari, dan dikonsultasikan dengan pimpinan, untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” ujar Ketut, Senin (14/8/2023).
Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi.
“Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” kata Ketut.
Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.