Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. 

Namun dua hakim dissenting opinion itu, tetap kalah dari tiga hakim lainnya, yang memutuskan pengurangan hukuman.

“Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dan itu memang dibolehkan. Dua (hakim, red) yang dissenting opinion, tetapi, yang dikuatkan yang tiga,” kata Sobandi. 

Dengan hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi.




“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi. 

Kejagung mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi. 

Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas