Soal Penempatan Lapas Ferdy Sambo, Ditjenpas: Kewenangan Eksekusi Ada di Kejaksaan
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Namun, Ketut memastikan, dalam pidana, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lapas.
“Dalam sepekan ini, akan kita tentukan untuk dieksekusi kemana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu, dieksekusinya ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Ketut.
Sementara ini sejak tahun lalu, terdakwa Ferdy Sambo berada di rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf berada di rumah tahanan negara (rutan) Kejagung.
Sementara terdakwa Ricky Rizal berada di rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri.
Empat terdakwa tersebut, pekan lalu, inkrah melalui kasasi MA terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga 46, Jaksel 2022.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup.
Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi
MA juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20, menjadi 10 tahun penjara.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal, MA mengurangi hukuman yang dijatuhkan dua peradilan sebelumnya, 13 menjadi 10 tahun.
Begitu juga terhadap terdakwa Kuat Maruf, yang dipidana semula 15 tahun, dalam kasasi, MA menguranginya menjadi 10 tahun.
Lima hakim agung yang memutuskan kasasi tersebut yakni, Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota majelis lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.
Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi dari lima hakim tersebut tak bulat.
Karena dikatakan dia, dua hakim agung menyatakan beda pendapat.
“P-1 dan P-3 dissenting opinion,” kata Sobandi.