Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Tiga Anggota Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Ilegal

Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam jual beli senjata api secara ilegal.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Duduk Perkara Tiga Anggota Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Ilegal
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara tiga anggota Polri ditangkap karena diduga terlibat jual beli senjata api ilegal, sempat dikaitkan dengan kasus terorisme yang menyeret karyawan PT KAI, DE.

Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam jual beli senjata api secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tiga anggota polisi yang ditangkap itu yakni Anggota Krimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin dan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Meski ketiganya ditangkap setelah adanya penangkapan terhadap DE, Polda Metro Jaya menegaskan ketiganya tidak terkait dengan jaringan terorisme.

"Kami perlu tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror."

"Ini informasi (yang menyebut ketiganya terkait dengan terorisme) tidak benar," kata Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023), dikutip dari YouTube Tribunnews.

Baca juga: Karyawan KAI Pendukung ISIS Punya Marketplace untuk Samarkan Kepemilikan Senpi

Hengky menjelaskan, anggotanya yang diduga terlibat jual beli senjata api ilegal itu kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Berita Rekomendasi

"Terkait anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Reynald Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal."

"Sekarang dipatsus. Apabila (ada unsur) pidana, akan kita pidanakan walaupun anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Hengki.

Sementara Bripka Syarif Mukhsin yang merupakan Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten diserahkan ke Polda Jawa Barat. 

"Yang satu kita serahkan ke Paminal Polda Jabar, apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kita lagi, TKP ke kita yang (anggota Polres) Cirebon," jelasnya.

Diduga terlibat jual beli senjata api ilegal secara online

Kombes Hengki Haryadi kemudian mengungkap peran tiga anggota polisi yang ditangkap tersebut. 

Dijelaskannya, Bripka Reynadi Prakowo ditangkap memiliki peran dalam pembelian senjata api secara online lewat e-commerce.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas