Duduk Perkara Tiga Anggota Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Ilegal
Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam jual beli senjata api secara ilegal.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara tiga anggota Polri ditangkap karena diduga terlibat jual beli senjata api ilegal, sempat dikaitkan dengan kasus terorisme yang menyeret karyawan PT KAI, DE.
Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam jual beli senjata api secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tiga anggota polisi yang ditangkap itu yakni Anggota Krimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin dan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
Meski ketiganya ditangkap setelah adanya penangkapan terhadap DE, Polda Metro Jaya menegaskan ketiganya tidak terkait dengan jaringan terorisme.
"Kami perlu tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror."
"Ini informasi (yang menyebut ketiganya terkait dengan terorisme) tidak benar," kata Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023), dikutip dari YouTube Tribunnews.
Baca juga: Karyawan KAI Pendukung ISIS Punya Marketplace untuk Samarkan Kepemilikan Senpi
Hengky menjelaskan, anggotanya yang diduga terlibat jual beli senjata api ilegal itu kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Terkait anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Reynald Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal."
"Sekarang dipatsus. Apabila (ada unsur) pidana, akan kita pidanakan walaupun anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Hengki.
Sementara Bripka Syarif Mukhsin yang merupakan Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten diserahkan ke Polda Jawa Barat.
"Yang satu kita serahkan ke Paminal Polda Jabar, apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kita lagi, TKP ke kita yang (anggota Polres) Cirebon," jelasnya.
Diduga terlibat jual beli senjata api ilegal secara online
Kombes Hengki Haryadi kemudian mengungkap peran tiga anggota polisi yang ditangkap tersebut.
Dijelaskannya, Bripka Reynadi Prakowo ditangkap memiliki peran dalam pembelian senjata api secara online lewat e-commerce.
Dia menyebut, motif Reynaldi membeli senpi lantaran hobi dan tidak ada hubungannya dengan jaringan terorisme.
"(Reynaldi) beli satu pucuk via e-commerce. Kemudian, motif Reynaldi itu tidak ada hubungannya (dengan jaringan teror), dia hanya hobi senjata aja," jelas Hengki.
Sementara Bripka Syarif Mukhsin ditangkap karena memiliki peran untuk melakukan upgrade saat diminta oleh Bripka Reynaldi.
Upgrade yang dimaksud yaitu dari senjata airgun ke senpi.
"Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk upgrade senjata ke senjata api," jelas Hengki.
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi: 2 Rumah Digeledah, Ditemukan 18 Senpi hingga Bendera ISIS
Kemudian untuk Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena memiliki peran dititipi senpi oleh penjual senpi ilegal di e-commerce.
Iptu Muhammad Yudi sempat dinarasikan menjadi pemasok senpi laras panjang ke DE.
Atas narasi itu, Kombes Hengki menegaskan hal itu tidak benar.
"Yang Iptu (Muhamad Yudi Saputra) yang dikatakan dalam WA yang beredar bahwa pemasok senjata api laras panjang itu tidak benar, ya. Pemasok senjata api panjang itu sudah kami tangkap, senjata panjang dan juga G2 Combat, pistol," kata Hengki.
Kendati demikian, Iptu Muhamad ditangkap lantaran dititipi senpi oleh penjual senpi di e-commerce.
Hengki mengatakan, penjual tersebut sudah mengetahui menjadi target operasi (TO) polisi sehingga menitipkan senpi miliknya ke Iptu Muhamad.
Namun, sambungnya, upaya penitipan tersebut sudah digagalkan sebelum terjadi.
"Yang bersangkutan (Iptu Muhamad Yudi Saputra) ada salahnya juga, karena yang kita tangkap target ini, karena sudah tahu ditarget oleh kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya ke anggota ini."
"Belum sempat dilaporkan sudah kita ambil, jadi ada pelanggaran di sana," jelas Hengki.
Tersangka terorisme DE miliki marketplace untuk samarkan kepemilikan senpi
DE, tersangka kasus terorisme yang ditangkap oleh Densus 88 di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) memiliki cara tersendiri untuk menyamarkan kepemilikan senpi.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan, DE melakukan kamuflase melalui toko daring tersebut dengan menjual diecast dan mainan militer.
"Berkaitan dengan perlengkapan, ada gear, ada baju-baju tactical, perlengkapan tactical, kemudian ada termasuk senjata ini," kata Aswin dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
"Penyidik kita menyimpulkan memang itu sebagai sarana dia untuk mencari uang juga, tapi juga untuk menyamarkan aktivitasnya terkait dengan barang-barang (senjata api) ini," imbuhnya.
Saat ini, Aswin mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah marketplace tersebut hanya sebatas kamuflase atau sebagai sarana pengumpulan dana.
Pasalnya, kata dia, DE membutuhkan sejumlah dana tambahan untuk melakukan modifikasi agar senjata airsoft gun miliknya menjatdi senjata api penuh.
"Ini masih didalami sejauh mana aktivitas akun yang bersangkutan tersebut di marketplace. Apakah memang benar-benar sebagai jualan saja untuk mencari uang, atau juga sebagai sarana-sarana lainnya," tuturnya.
Dalam hal ini, sebanyak 16 senjata api disita. Dari belasan senpi tersebut, 5 di antaranya berjenis laras panjang dan 11 sisanya senjata api laras pendek.
"Diantara senjata tersebut ada 4 yang memang senjata pabrikan dan ada 5 senjata yang dimodifikasi," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo/Abdi Ryanda)