Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Perhtungan Per Golongan Pangkatnya
Pemerintah menaikkan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen dan uang pensiun para pensiunan 12 persen mulai tahun depan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai tahun depan. Kabar tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Selain menaikkan gaji PNS, Pemerintah juga menaikkan besaran uang pensiun untuk para pensiunan sebesar 12 persen.
"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan. DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun. Menkeu Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.
Baca juga: Perkiraan Gaji PNS Terbaru usai Jokowi Umumkan Kenaikan 8 Persen
Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran. "ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu.
Sri Mulyani merincikan, anggaran ASN pusat senilai Rp 9,4 triliun. Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.
"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah
Rp 25,8 triliun," ujarnya.
Ekonomi Terus Bangkit
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan 12 persen bagi pensiunan.
Kenaikan gaji tersebut menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia terus bangkit usai pandemi Covid-19.
"Keputusan presiden Jokowi yang menaikan gaji PNS serta TNI Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan tersebut," kata Muzani.
Menurut Muzani, kenaikan gaji dan pensiunan PNS juga dalam rangka menunjang kinerja serta transformasi birokrasi. Sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.
"Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian.
Sehingga kerja-kerja mereka (PNS) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara," katanya.
Muzani berharap, kenaikan gaji dan pensiunan ini juga akan berakibat baik terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Sehingga istilah birokrasi yang rumit dan berbelit dalam pemerintahan ini bisa diperbaiki.
"Harapannya, para abdi negara baik di tingkat pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah. Sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit, dan menjelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik," tutur Muzani.
Selain PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan dinaikan. Selain naik gaji, P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan. (Tribun Network/bel/fik/wly)