Gerindra Yakini Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Ganjarian Spartan Kepada 4 Ketua Umum Parpol
ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
![Gerindra Yakini Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Ganjarian Spartan Kepada 4 Ketua Umum Parpol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habiburokhman-soal-partai-gabung-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini Bawaslu tidak akan melanjutkan laporan relawan Ganjar Pranowo atau Ganjarian Spartan kepada 4 ketua umum partai politik (parpol).
Laporan yang dimaksudkan terkait pemakaian museum proklamasi saat Golkar dan PAN mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres).
Acara itu pun dihadiri oleh 4 ketua umum parpol yaitu Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Ia menilai laporan tersebut adalah laporan yang prematur.
Karena, kata dia, sampai saat ini Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum.
"Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.
Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.
"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.
Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.
"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.
"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan.
Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.
Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir.
Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.