Kasus TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Pihak Lion Air
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Lion Air terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat (18/8/2023).
Namun, KPK tak secara spesifik memberitahu identitas dari pihak Lion Air yang dipanggil tim penyidik.
Hanya disebutkan pihak Lion Air yang dipanggil berasal dari Tim Legal dan Tim Manifes PT Lion Mentari Airlines Legal dan Manifes PT Lion Mentari Airlines.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih atas nama Tim Legal dan Tim Manifes PT Lion Mentari Airlines Legal dan Manifes PT Lion Mentari Airlines," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan pihak Lion Air dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak Lion Air.
Baca juga: Terungkap Adanya Jual Beli Rekening untuk Tampung Uang dari Pengusaha Untuk Lukas Enembe
Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Panggil Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe
Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.