Kuasa Hukum Laskda Kresno Buntoro Harap MK Segera Register Permohonan Soal Usia Pensiun Prajurit TNI
Pihak Laksda Kresno Buntoro berharap MK segera meregister permohonan uji materi UU TNI terkait batas usia pensiun prajurit TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, kata Viktor, pihaknya juga mempertimbangkan pandangan berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim MK terkait permohonan pengujian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang diajukan Euis dan kawan-kawan.
Meski sejalan dengan pandangan empat hakim yang mengajukan dissenting opinion tersebut, kata dia, pihaknya tidak secara utuh sependapat dengan pandangan tersebut.
"Misalnya, hakim itu mengatakan ya sudah disamakan dengan Polri, tapi kalau kita tidak setuju dengan itu. Kita berpendapat bahkan Polri pun harusnya disamakan saja semua 60 (tahun), biar nggak ada perbedaan," kata dia.
"Karena kalau kita melihat UU Polri sebenarnya masih ada diskriminasi juga. Misalnya seluruh anggota Polri diberhentikan di usia 58, tapi dapat diperpanjang ke 60 (tahun) kalau punya keahlian tertentu. Keahlian tertentu itu kan menjadi subjektif akhirnya penilaiannya. Artinya ada yang bisa di 60 (tahun) kan, ada yang tetap 58 (tahun), tanpa ada ukuran yang jelas keahlian seperti apa," sambung dia.
Berikut ini poin-poin petitum permohonan yang disampaikan Viktor.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.”
Atau,
Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Atau
Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun bagi seluruh Perwira dalam Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).