Opa Jac Ajak Masyarakat Sadari Pentingnya Manfaat Program JKN dari BPJS Kesehatan
Jacob Fenny (68) asal Gianyar bercerita mengenai penyakit Sinusitisnya yang sembuh berkat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sempat menunda mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ternyata cukup disesali oleh Jacob Fenny (68). Pikiran pria yang tinggal di Gianyar ini seketika berubah setelah ia terserang penyakit sinusitis disertai gangguan pendengaran dan kemudian harus menjalani pengobatan melalui tindakan operasi yang menelan biaya cukup besar.
Meskipun demikian, ia tidak merogoh uang sepeserpun dari kantongnya karena sudah menjadi peserta JKN. ia mendapatkan kepesertaan tersebut berkat tanggungan dari almarhum istrinya yang dulu bekerja sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS).
“Saya sangat menyesal ketika pulang dari rumah sakit, menyaksikan jumlah pembayaran tindakan operasi dan perawatan selama saya di sana ternyata mencapai 30 jutaan lebih, semuanya itu dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, jika tidak maka saya belum tentu bisa membayarnya sendiri,” ungkap Opa Jac, - sapaan akrabnya - sebagai salah satu tetua diantara gereja di Gianyar.
Baca juga: Cerita Muhidah Jalani Operasi Miom dengan Tenang Berbekal Program JKN dari BPJS Kesehatan
Opa Jac menceritakan jika dirinya sempat mengalami kesulitan untuk bernafas karena hidungnya tersumbat yang berakibat fatal terhadap gangguan pendengarannya. Kemudian atas saran anaknya dan beberapa jemaat yang memiliki pengalaman menggunakan JKN, pada awal Desember tahun 2022, Opa Jac akhirnya berobat ke Puskesmas Gianyar I dan kemudian dirujuk ke RSUD Sanjiwani. Ia kemudian mendapatkan tindakan cepat dan membuatnya berangsur pulih.
“Setelah menjalani operasi saya merasa sangat lega, pernafasan kembali plong karena penyumbatnya selama ini sudah dihilangkan, setelah itu saya kembali menjalani perawatan untuk mengembalikan fungsi pendengaran telinga di RSU Kasih Ibu Saba, lagi-lagi saya dibantu oleh JKN, puji tuhan saat ini pendengaran saya sudah kembali membaik,” lanjutnya.
Fungsi pendengarannya memang belum pulih 100 persen karena ia masih menjalani pengobatan hingga saat ini. Total sudah 15 kali ia menjalani suntikan pada telinganya sejak Januari 2023. Atas apa yang ia rasakan selama menjalani pengobatan ini membuatnya sering memberikan pemahaman tentang manfaat positif Program JKN kepada jemaat gereja termasuk tetangga di sekitar rumah tinggalnya.
Baca juga: Berkat Program JKN, Pria Asal Kota Tual Ini Bisa Jalani Operasi Benjolan Tiroid Hingga Sembuh
“Itu adalah salah satu bagian rasa syukur dan ucapan terima kasih saya kepada pemerintah yang telah membuat program JKN ini untuk masyarakat, saya merasakan sekali jika iuran yang selama ini dipotong dari gaji almarhum istri saya mungkin tidak seberapa dibandingkan manfaat yang sudah saya dapatkan,” cerita Opa Jac.
Opa Jac juga memuji jika subsidi silang dalam Program JKN ini telah berjalan dengan baik. Ia sering menyampaikan kepada para jemaat gereja jika menjadi peserta JKN itu adalah merupakan salah satu jalan untuk beribadah karena pada saat tidak digunakan maka iuran yang dibayarkan akan dipergunakan oleh peserta lain yang lebih membutuhkan, tentu itu sejalan dengan doa-doa para jemaat.
Pengalamannya juga telah membuktikan jika prosedur selama ia menjalani pengobatan menggunakan JKN sangat mudah dan cepat, ia pun tidak merasakan adanya pelayanan yang diskriminatif dengan pasien lainnya. Untuk itu lah ia berharap masyarakat dapat mengubah pola pikir agar tidak sama dengan dirinya.
“Mari kita ubah pola pikir kita, dukung Program JKN ini dengan baik, untuk mendapatkan hak kita sesuai dengan harapan maka kita harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang, bersyukurlah ketika kita sehat dan bantulah saudara kita yang sedang sakit dengan gotong-royong melalui iuran Program JKN. Kita berharap program ini dapat terus berlangsung,” tutup Opa Jac. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.