Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. Golongan paling rendah yaitu Ia untuk PNS lulusan SD-SMP mendapat gaji Rp 1.560.800.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji para abdi negara itu akan berlaku mulai tahun depan atau 2024.
Pengumuman kenaikan gaji PNS diumumkan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Perhtungan Per Golongan Pangkatnya
Sebelum tahun 2024, maka besaran gaji yang diterima PNS pada tahun ini masih tetap memakai aturan yang lama.
Yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia, yaitu PNS lulusan SD-SMP sebesar Rp 1.560.800.
Sementara gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya:
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun
Daftar Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Perkiraan Gaji PNS 2024
Sementara itu, berikut perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:
Golongan I
Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664
Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732
Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700
Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488
Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604
Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200
Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312
Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848
Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592
Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000
Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420
Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452
Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.