Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200

Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. Golongan paling rendah yaitu Ia untuk PNS lulusan SD-SMP mendapat gaji Rp 1.560.800.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. Golongan paling rendah yaitu Ia untuk PNS lulusan SD-SMP mendapat gaji Rp 1.560.800. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.

Kenaikan gaji para abdi negara itu akan berlaku mulai tahun depan atau 2024.

Pengumuman kenaikan gaji PNS diumumkan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Perhtungan Per Golongan Pangkatnya

Sebelum tahun 2024, maka besaran gaji yang diterima PNS pada tahun ini masih tetap memakai aturan yang lama.

Yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia, yaitu PNS lulusan SD-SMP sebesar Rp 1.560.800.

BERITA REKOMENDASI

Sementara gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya:


Tabel gaji PNS 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Tabel gaji PNS 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 (peraturan.bpk.go.id)

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun

Daftar Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)


Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) (peraturan.bpk.go.id)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)


Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) (peraturan.bpk.go.id)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)


Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) (peraturan.bpk.go.id)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV


Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) (peraturan.bpk.go.id)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Perkiraan Gaji PNS 2024

Sementara itu, berikut perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:

Golongan I

Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664

Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732

Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700

Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488

Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604

Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200

Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312

Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848

Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592

Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000

Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420

Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452

Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas