VIDEO 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Sudah Berkoordinasi dengan Penyidik
Total 15 jaksa ditunjuk untuk menangani perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
Penelitian berkas perkara ini dipastikan bakal dikebut agar segera rampung.
Hal itu mengingat terbatasnya masa penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).
Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.