Wacana MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrat: Bertentangan dengan Agenda Reformasi
Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan Jumat (18/8/2023).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai menjadikan kembali MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara merupakan wacana yang tak relevan dan mendistorsi substansi demokrasi.
Sebab, itu yang dikoreksi oleh reformasi melalui amandemen konstitusi dengan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat.
Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan Jumat (18/8/2023).
"Rakyat secara otonom yang telah mememenuhi ketentuan, memiliki hak politik untuk memilih dan menentukan calon Presiden dan Wakil Presidennya. Bukan diserahkan dan diwakilkan oleh MPR untuk dipilih," kata Kamhar.
Kamhar berpendapat, kedudukan yang setara antar lembaga tinggi negara juga yang memungkinkan terjadi dan bekerjanya fungsi check and balance.
Lagipula, lanjut Kamhar, fungsi MPR dalam keadaan darurat tetap ada, dengan syarat dan ketentuan yang lebih ketat baru bisa dijalankan.
"Mesti dipahami dan disadari bahwa substansi demokrasi itu adanya pembatasan kekuasaan, dan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Jangan dibajak," ujar Kamhar.
"Jadi wacana ini menjadi kemunduran demokrasi, dan tak sejalan bahkan bertentangan dengan agenda reformasi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2023.
Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung pidato Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyebut demikian.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Terkait hal ini, Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945.