Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrat: Bertentangan dengan Agenda Reformasi

Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan Jumat (18/8/2023).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wacana MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrat: Bertentangan dengan Agenda Reformasi
ist
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. 

Dalam aturan itu secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan mutlak lima tahun sekali.

Namun, ia menilai bisa saja timbul persoalan jika menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan.

Termasuk jika terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai konstitusi.

"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?" ujar Bamsoet.

"Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, beragam permasalahan tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya usai amandemen UUD 1945.

Oleh karenanya kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, kondisi tersebut memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh.

BERITA REKOMENDASI

Kata Bamsoet, pada masa sebelum Amendemen UUD 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan.

Salah satunya yakni untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," tukas dia.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR kata dia, dapat di-atribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum.

Dalam hal ini, MPR RI memiliki fungsi untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas