Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrat: Bertentangan dengan Agenda Reformasi

Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan Jumat (18/8/2023).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wacana MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Demokrat: Bertentangan dengan Agenda Reformasi
ist
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai menjadikan kembali MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara merupakan wacana yang tak relevan dan mendistorsi substansi demokrasi.

Sebab, itu yang dikoreksi oleh reformasi melalui amandemen konstitusi dengan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat.

Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan Jumat (18/8/2023).

"Rakyat secara otonom yang telah mememenuhi ketentuan, memiliki hak politik untuk memilih dan menentukan calon Presiden dan Wakil Presidennya. Bukan diserahkan dan diwakilkan oleh MPR untuk dipilih," kata Kamhar.

Kamhar berpendapat, kedudukan yang setara antar lembaga tinggi negara juga yang memungkinkan terjadi dan bekerjanya fungsi check and balance.

Lagipula, lanjut Kamhar, fungsi MPR dalam keadaan darurat tetap ada, dengan syarat dan ketentuan yang lebih ketat baru bisa dijalankan.

BERITA REKOMENDASI

"Mesti dipahami dan disadari bahwa substansi demokrasi itu adanya pembatasan kekuasaan, dan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Jangan dibajak," ujar Kamhar.

"Jadi wacana ini menjadi kemunduran demokrasi, dan tak sejalan bahkan bertentangan dengan agenda reformasi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2023.

Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung pidato Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyebut demikian.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Terkait hal ini, Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945.

Dalam aturan itu secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan mutlak lima tahun sekali.

Namun, ia menilai bisa saja timbul persoalan jika menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan.

Termasuk jika terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai konstitusi.

"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?" ujar Bamsoet.

"Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, beragam permasalahan tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya usai amandemen UUD 1945.

Oleh karenanya kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, kondisi tersebut memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh.

Kata Bamsoet, pada masa sebelum Amendemen UUD 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan.

Salah satunya yakni untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," tukas dia.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR kata dia, dapat di-atribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum.

Dalam hal ini, MPR RI memiliki fungsi untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas