KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang
Para terdakwa akan diadili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (18/8/2023).
Pelimpahan dilakukan oleh Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi.
Baca juga: KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020
Mereka yakni Terdakwa Abdul Rachman (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang), Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaaten Pemalang), dan Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang).
Mereka akan diadili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
"KPK melimpahkan perkara Terdakwa Abdul Rachman (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang) dkk ke Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," tambahnya.
Dikatakan Ali, penahanan para terdakwa tersebut beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan saat ini masih berada di Rutan KPK.
"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujar Ali.
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yaitu:
1) Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026
2) Adi Jumal Widodo, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha
3) Slamet Masduki, Pj Sekda
4) Sugiyanto, Kepala BPBD