KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang
Para terdakwa akan diadili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
![KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-bupati-pemalang-mukti-agung-wibowo-eksekusi.jpg)
Tersangka Ramdon menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.
Lalu tersangka Bambang bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan “Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.”
Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka Bambang kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.
Sedangkan tersangka Raharjo, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.
Dengan penyerahan uang tersebut, Ramdon, Bambang, dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.