KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang
Para terdakwa akan diadili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
![KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-bupati-pemalang-mukti-agung-wibowo-eksekusi.jpg)
5) Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo
6) Mohammad Saleh, Kadis PU
7) Abdul Rachman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8) Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9) Suhirman, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10) Sodik Ismanto, PNS/Sekretaris DPRD
11) Moh Ramdon, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
12) Bambang Haryono, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13) Raharjo, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Konstruksi Perkara
Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Baca juga: PPP Bantah Ada Aliran Dana Korupsi eks Bupati Pemalang ke Agenda Muktamar
Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Tersangka Ramdon dan Bambang masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Baca juga: Duit Suap Beli Jabatan Digunakan Eks Bupati Pemalang untuk Mendukung Muktamar Partai di Makassar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.