Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang

Para terdakwa akan diadili dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Para Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang
IST/Dokumentasi KPK
KPK eksekusi eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, ke Lapas Semarang, Selasa (30/5/2023). 

5) Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo

6) Mohammad Saleh, Kadis PU

7) Abdul Rachman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

8) Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

9) Suhirman, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

10) Sodik Ismanto, PNS/Sekretaris DPRD

11) Moh Ramdon, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Rekomendasi

12) Bambang Haryono, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

13) Raharjo, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Konstruksi Perkara

Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Baca juga: PPP Bantah Ada Aliran Dana Korupsi eks Bupati Pemalang ke Agenda Muktamar

Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Tersangka Ramdon dan Bambang masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Baca juga: Duit Suap Beli Jabatan Digunakan Eks Bupati Pemalang untuk Mendukung Muktamar Partai di Makassar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas