Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024
Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berlaku mulai awal tahun 2024.
Rinciannya yakni kenaikan 8 persen yang berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi, Rabu (16/8/2023).
Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut, maka gaji yang akan diterima PNS golongan I a pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.
Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IV e sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IV e pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19
Berikut nominal kenaikan gaji PNS berdasarkan gaji pokok setiap golongan, dikutip dari Serambinews.com:
- Golongan I : naik mulai Rp 124.864 - Rp 214.920
- Golongan II : naik mulai Rp 161.776 - Rp 305.600
- Golongan III: naik mulai Rp 206.352 - Rp 383.760
- Golongan IV: naik mulai Rp 243.544 - Rp 472.096.
Sebagai informasi, nominal kenaikan gaji PNS menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.
Jadi, semakin tinggi golongan, maka akan semakin tinggi pula besaran gaji pokoknya, sehingga semakin tinggi kenaikan gajinya.