Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024

Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS - Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan. 

Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, bagaimanakah rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan?

Rincian Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen

Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Sebelum naik 8 persen:

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Berita Rekomendasi

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Setelah naik 8 persen:

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas