Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024

Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS - Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan. 

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Sebelum naik 8 persen:

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Berita Rekomendasi

Setelah naik 8 persen:

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Sebelum naik 8 persen:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas