Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok
Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo akan kembali digelar Senin (21/8/2023) besok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo akan kembali digelar Senin (21/8/2023) besok.
Pada sidang besok, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon dipanggil paksa oleh hakim.
"Senin, 21 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Panggil Termohon dengan peringatan. Ruang Sidang 01," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023).
Alasan pemanggilan paksa itu lantaran Kejaksaan Agung tak menghadiri dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (31/7/2023) dan (14/8/2023).
Padahal, pihak pemohon, yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan turut termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
"Termohon Tidak Hadir," berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Kasus Pengadaan Tower BTS Kominfo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi
Kejaksaan Agung sendiri sebagai pihak termohon mengaku belum tahu apakah akan ada perwakilan yang hadir dalam sidang praperadilan besok.
Saat dimintai konfirmasi, Puspenkum Kejaksaan Agung justru lempar bola ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, praperadilan ini mempersoalkan penyidikan perkara korupsi BTS yang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak melakukan penyidikan perkara tersebut, hanya menjadi bagian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Kebetulan saya belum dapat info, tanyakan ke Kejari Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Terkait praperadilan ini, sebelumnya sudah teregister dengan tiga nomor, yakni 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.