Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris-Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa Besok
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaju ke tahap pemeriksaan dua terdakwa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaju ke tahap pemeriksaan dua terdakwa, besok Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua terdakwa yang dimaksud ialah aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Senin, 21 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan terdakwa. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakara Timur, Minggu (20/8/2023).
Tim penasihat hukum Haris dan Fatia menyampaikan bahwa pemeriksaan terdakwa ini nantinya akan membuka fakta-fakta perkara dari sudut pandang kliennya.
Dalam persidangan besok, Haris dan Fatia sebagai terdakwa akan menerangkan bahwa video Youtube yang dipermasalahkan merupakan bentuk kebebasan mereka berekspresi.
"Agenda kali ini akan dijadikan kesempatan bagi Fatia dan Haris menjawab berbagai segala bentuk dakwaan serta mengukuhkan bahwa apa yang diperbuat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan perjuangan terhadap Hak Asasi Manusia," katanya.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam perkara ini lantaran video Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Sidang Haris-Fatia, Kuasa Hukum Protes Saksi Ahli Dapat Contekan Teks Undang-Undang dari Jaksa
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.