Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Siap Jika Polisi Minta Pendapat Soal Konten Es Krim Oklin Fia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap jika polisi meminta keterangan terkait konten es krim selebgram Oklin Fia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in MUI Siap Jika Polisi Minta Pendapat Soal Konten Es Krim Oklin Fia
Tangkapan layar kanal YouTube Denny Sumargo
Selebgram Oklin Fia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap jika polisi meminta keterangan terkait konten es krim selebgram Oklin Fia.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Oklin Fia Tak Tenang, Bukan Cuma Dihujat Tapi Juga Dipolisikan Imbas Gaya Vulgarnya Jilat Es Krim

"Polri minta pendapat MUI ya tentu akan dikaji. Kalau ada yg minta fatwa apalagi institusi ya pastinya akan dijawab," kata dia.

Cholil pun tegas mengatakan bahwa konten tersebut melanggar norma kesopanan.

"Karena pastinya telah melanggar kesopanan," tutur Cholil.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut laporan konten Oklin Fia itu.

BERITA REKOMENDASI

Polisi akan meminta keterangan sejumlah ahli MUI untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak.

Baca juga: Laporkan Oklin Fia Imbas Konten Tak Mendidik, Umi Pipik: Jangan Hanya Sebatas Kepengin Viral

Selain itu, meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin.

Video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa itu sebelumnya dilaporkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/8).

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Baca juga: Ikut Polisikan Oklin Fia, Umi Pipik Ingin Beri Efek Jera Pembuat Konten yang Tak Mendidik

Pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas