Bacakan Pleidoi, Shane Lukas Menangis, Klaim Jadi Korban Mario Dandy, Minta Putusan Bebas ke Hakim
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas mengaku dirinya juga korban Mario Dandy dan meminta putusan bebas pada majelis hakim.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
"Ketua dan anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan."
"Namun apabila Majelis Hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ungkap Shane.
Baca juga: Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Bakal Sampaikan Sendiri Nota Pembelaanya Pekan Depan
Komentar Kejaksaan Agung soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas
Kejaksaan Agung buka suara mengenai perbedaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang jomplang dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Begitu pula dengan tuntutan pidana pengganti restitusi. Keduanya dituntut berbeda. Jika tak bisa membayar restitusi, maka Mario Dandy dituntut penjara 7 tahun dan Shane Lukas 6 bulan.
Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan itu dilayangkan berdasarkan porsi setiap pelaku.
"Di dalam delik pidana itu ada pasal 52 ayat 2 ke 1. Itu adalah pasal klasifikasi delik yang menyebabkan orang-orang ini bisa dituntut berbeda dengan yang lain sesuai akibat perbuatan yang mereka timbulkan, dampak yang mereka timbulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Shane Lukas Juga Dituntut Patungan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Adapun untuk besaran restitusi yang dituntut sebesar Rp 120 miliar, Kejaksaan menyerahkan porsi pembagiannya kepada Majelis Hakim.
"Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah 120 miliar itu dibagi secara merenteng dengan klasifikasi berbeda-beda, atau yang sama juga dengan porsi yang sama," ujarnya.
Untuk informasi, nilai restitusi yang dituntut Kejaksaan ini berbeda dari yang diajukan pihak korban, yakni Rp 50 miliar.
Alasan jaksa menuntut restitusi lebih tinggi dari yang diajukan, karena adanya pertimbangan jangka panjang.
"Beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," kata Ketut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.