Cara Cek BI Checking di idebku.ojk.go.id, Akses SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit di Bank
Cara cek BI Checking di idebku.ojk.go.id atau mengakses SLIK OJK untuk melihat catatan kredit di Bank. BI Checking berganti nama menjadi SLIK OJK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
c. Debitur badan usaha:
Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.
5. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi
6. Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca juga: Syarat agar Lolos BI Checking untuk Ambil Kredit di Bank atau Lembaga Keuangan
Skor BI Checking
Setiap BI Checking dari nasabah akan mendapatkan skor.
Skor ini menentukan lancar atau tidaknya dalam penulasan kredit sebelumnya.
Hal ini akan mempengaruhi pihak bank atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.