Mario Dandy Minta Maaf ke Orang Tua saat Baca Pleidoi, Terutama untuk Rafael Alun
Mario Dandy sampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya karena terkena dampak kasusnya yang melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya, terutama kepada sang ayah, Rafael Alun yang saat ini tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak lama setelah Mario ditangkap.
Hal tersebut Mario sampaikan ketika ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora, Selasa (22/8/2023).
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang kepada ayah saya," ucap Mario, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario dalam pleidoinya tersebut.
Mario mengaku, telah memberikan luka mendalam kepada orang tuanya tersebut.
Baca juga: Mario Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan padahal Belum Pernah Berurusan Hukum
Oleh karena itu, ia tak pernah berhenti memikirkan nasib ayah dan ibunya yang terkena dampak kasusnya ini.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik."
"Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," ujar dia.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuh Mario.
Mario Akui Kecewa atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Mario sendiri juga mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David tersebut.
Menurut Mario, JPU tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Majelis Hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," tutur Mario, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Mario mengatakan, dirinya belum pernah berurusan dengan hukum sepanjang hidupnya.
Baca juga: Mario Dandy Pendam Kerinduan Mendalam Terhadap Mantan Kekasih, Mengaku Menyesal Libatkan AG
Di mana, pada usianya yang menginjak 19 tahun, dirinya mengaku masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang dan belum bisa mengontrol emosi.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang, emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus saya kalahkan," ungkap Mario.
Meskipun kecewa, Mario tetap meyakini dirinya bisa memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik demi masa depan yang lebih baik.
"Pada usia muda ini, saya meyakini bisa memperbaiki diri dan menjadi lebih baik."
"Saya akan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ujar Mario.
Mario Dituntut 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Hal Meringankan
Sebelumnya, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Mario.
Hal yang memberatkan adalah karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.
Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.
Kilas Balik Kasus Penganiayaan Mario terhadap David
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi Terungkap Mario Suruh David Push Up 50 Kali Sebelum Penganiayaan
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)