Mario Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan padahal Belum Pernah Berurusan Hukum
Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal hukuman 12 tahun penjara dari JPU.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.
Menurut Mario, JPU tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Hal tersebut Mario sampaikan ketika ia membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Majelis Hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," tutur Mario, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Mario mengatakan, dirinya belum pernah berurusan dengan hukum sepanjang hidupnya.
Di mana, pada usianya yang menginjak 19 tahun, dirinya mengaku masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang dan belum bisa mengontrol emosi.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang, emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus saya kalahkan," ungkap Mario.
Baca juga: Mario Dandy Pendam Kerinduan Mendalam Terhadap Mantan Kekasih, Mengaku Menyesal Libatkan AG
Meskipun kecewa, Mario tetap meyakini dirinya bisa memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik demi masa depan yang lebih baik.
"Pada usia muda ini, saya meyakini bisa memperbaiki diri dan menjadi lebih baik."
"Saya akan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ujar Mario.
Mario Dituntut 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Hal Meringankan
Sebelumnya, Mariu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Mario.