Menkominfo Ingatkan Judi Online dan Pinjol Itu Satu Lingkaran Setan
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa judi online dan pinjol atau pinjaman online merupakan satu lingkaran setan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa judi online dan pinjol atau pinjaman online merupakan satu lingkaran setan.
Keduanya bisa berujung pada kriminalitas.
Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya.
“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” imbuh dia dalam kegiatan FMB O, Senin, (21/8/2023).
Pihaknya akan menggunakan strategi untuk memberantas judi online untuk menghentikan pinjol. Yakni melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi mereka.
“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujar Budi Arie.
Baca juga: Terlilit Hutang karena Judi Slot, Pria di Blora Bobol Minimarket, Curi HP hingga Uang Rp8 Juta
Namun untuk pinjol ilegal pihaknya masih menghadapi tantangan, lantaran pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri.
"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," kata Budi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya, karena berbahaya jika disalahgunakan.
“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya
Budi juga menekankan, situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia.
Apabila terdapat potensi tindak pidana, dia menambahkan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” ujar Budi.